Polemik Nonjob Kepala Kesbangpol Bontang, Sigit Tempuh Jalur Hukum

Admin

EXPRESI.co, BONTANG – Sigit Alfian, menanggapi tuduhan keterlibatannya dalam aktivitas politik praktis usai diusung Ika Pakarti sebagai calon Wali Kota Bontang.

Dia berencana melakukan pembelaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kan menaungi Organisasi Masyarakat (Ormas). Tidak ada sama sekali pelanggarannya di situ dan jika ada tanyakan dulu ke Bawaslu,” katanya saat ditemui di ruangan pribadinya, Rabu (6/3/2024).

Sigit menilai, pencopotannya dari jabatan eselon dua menandakan ketidakpahaman pihak terkait atas pekerjaan kesbangpol.

“Ini kan tidak memahami fungsi dan tugas saya, dua hari ke depan saya mengajukan bantahan, kan di situ dibilang saya punya hak menjawab sampai, 25 Maret 2024,” tegas Sigit

Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang itu juga menjelaskan, sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 digelar, Forum Komunitas Pimpinan Daerah (Forkopimda) se Kalimantan Timur (Kaltim) sudah membahas dan memberi imbauan terkait kerawanan pemilu.

BACA JUGA:  DPM-PTSP Sebut Rencana Pembuatan Pabrik Mie dan Pengepakan di Bonles Dapat Menyerap Banyak Tenaga Kerja

“Kita rapat soal itu di Balikpapan, disampaikan oleh Bawaslu RI bahwa Kaltim itu rawan konflik urutan lima se Indonesia, sehingga Gubernur Kaltim, Isran Noor menggarisbawahi semua daerah harus waspada. Jadi kami pulang dengan target pemilu damai harus berjalan dengan baik,” ungkap Sigit.

Kemudian, pada tanggal 13 Januari 2024, Sigit menghadiri undangan sarasehan Ika Pakarti, lalu diusulkan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bontang, November 2024 mendatang.

Hal tersebut diduga menjadi pemicu pencopotan Sigit sebagai Kepala Badan Kesbangpol Bontang.

“Saya di panggil oleh tim sekda, asisten tiga, dan inspektorat. Tidak diberi hasilnya seperti apa, saya anggap tabayyun,” sebutnya.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada tanggal 29 Februari 2024, Sigit membawa sejumlah mahasiswa berkunjung ke IKN untuk memastikan kedatangan Presiden Jokowi ke Bontang tetap kondusif.

BACA JUGA:  Warga BTN PKT Tolak Rencana Retribusi Sampah

“Tapi di hari yang sama, saya menerima WhatsApp untuk mengambil surat penonjoban dari jabatan, posisi saya masih menuju Tanah Grogot,” jelasnya.

Kata dia, dasar dikeluarkannya surat tersebut karena menghadiri kegiatan Ika Pakarti, tanggal 13 Januari 2024 yang pada saat itu belum memasuki tahapan pilkada.

“Untuk mengatakan saya melakukan pelanggaran harusnya tanyakkan ke bawaslu,” tambah Sigit.

“Sepertinya saya dizolimi, ya bisa jadi pencemaran nama baik, maka saya akan buktikan bahwa saya tidak melanggar, dan ada beberapa tahap yang saya lakukan yakni sanggahan, pengadilan Tata Usaha Negera (TUN). Intinya ada beberapa proses hukum yang saya lakukan,” pungkasnya. (YUB)

Berita ini telah direvisi kembali, Rabu (6/3/2024) pukul 22.30 WITA.

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer