EXPRESI.co, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Kamis (10/7/2025), sebanyak 7.067,51 gram sabu dimusnahkan dalam sebuah kegiatan resmi yang berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Pemusnahan itu dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak, di antaranya perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam Polda Kaltim, serta para jurnalis dari media mitra.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari enam kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Juni 2025.

Dari setiap perkara, penyidik menyisihkan lima gram sabu untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.

Sisanya langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, lalu dibuang ke dalam closed.

Proses pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Rezky, yang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk transparansi serta akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus narkotika.

Salah satu tersangka utama dalam jaringan pengedar sabu tersebut adalah seorang pria berinisial BA. Ia ditangkap di kawasan Samarinda Ulu dan diduga memiliki peran besar dalam distribusi narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman paling berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Pemusnahan sabu ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang terus mengancam generasi muda,” ujar Resky.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka di wilayah hukum Kalimantan Timur. (*)