Pilwalkot Pakai Hasil Pileg 2019 atau 2024, KPU Bontang Tunggu Petunjuk

Redaksi

Kantor KPU Kota Bontang. (*)

EXPRESI.co, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) belum memastikan akan menggunakan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 atau 2024 pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) November mendatang.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi atau petunjuk teknis dari KPU RI. Kemudian, pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 baru akan dilantik pada Oktober mendatang

Ketua KPU Bontang Erwin, mengatakan hingga saat ini tetap mengacu pada regulasi yang lama, sebab belum ada aturan baru yang dikeluarkan.

“Karena belum ada regulasi baru, maka yang lama masih digunakan. Dalam aturan yang lama KPU mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2019, perubahan dari PKPU nomor 3 tahun 2017,” jelasnya Minggu (10/3/2024) malam.

BACA JUGA:  'Cacing Super' Pemakan Plastik Bisa Jadi Solusi Atasi Limbah Plastik

Erwin bilang, partai politik bisa saja mengusung pasangan calon (paslon) di Pilwalkot menggunakan perolehan kursi 2019 atau 2024. Sebab, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari KPU RI.

Namun, menurutnya, hasil penetapan Pileg 2024 itu dapat digunakan sebagai acuan mengusung kandidat pada pemilihan wali kota.

“Idealnya begitu, karna sebelum masuk tahapan pencalonan, hasil Pileg 2024 sudah di tetapkan tinggal menunggu pelantikan,” katanya.

BACA JUGA:  Basri Rase Akan Fokus Merapikan Pemerintah

“Pileg 2024 tingal menunggu pelantikan aja. Pelatikan DPRD Agustus sekitar tanggal 14 atau 15 mungkin itu,. Dan selanjutnya kita menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” tambahnya.

Meski begitu, pihaknya hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) soal syarat partai mengusung paslon di Pilwalkot 2024 nanti.

“Bisa saja perolehan kursi 2024 ini jadi acuan bukan 2019.Tapi nanti kita lihat, kami juga masih menunggu juknisnya,” ungkapnya. (YUB)

 

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer