EXPRESI.co – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita menghimbau masyarakat agar mendaftarkan keluarga penyandang disabilitas yang sudah memiliki kartu identitas KTP-EL atau KIA agar segera mendaftar kembali.
Noryani Sorayalita mengatakan, Penyandang disabilitas adalah prioritas bukan warga minoritas, sehingga memiliki hak yang sama untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan diberbagai bidang.
Untuk itu, dirinya menghimbau masyarakat memiliki keluarga penyandang disabilitas yang sudah memiliki kartu segera mendaftar kembali. Sebab kata dia, pendataan yang dilakukan sebelumnya belum secara fisik menyatakan kecacatan yang bersangkutan.
Dia juga menjanjikan, data keluarga yang telah mendaftar akan tetap menjadi rahasia dan tidak akan terpublish.
“Jangan khawatir data bersangkutan tidak diketahui oleh siapa pun,” ucap dalam dialog Pentingnya layanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas, Jum’at (4/11/2022).
Soraya menyampaiakn, setelah dilakukan pendataan, pihaknya juga akan meruba status disistem sesuai dengan jenis disabilitasnya. Dan akan diberikan kode khusus untuk mempermudah pelayanan.
Diapun meminta masyarakat tidak merasa malu melaporkan atau mendaftar anggota keluarganya disabilitas kepada Disdukcapil.
“Jadi biasanya disabilitas punya kode tertentu, sebagai bentuk kemudahan pelayanan publik,” jelasnya, mengutip website Diskominfo Kaltim.
Untuk mempercepat proses ini, dia juga menghimbau kepada seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota Se-Kaltim untuk melakukan upaya jemput bola. Sehingga layanan Adminduk untuk disabiltas lebih maksimal.
“Sepanjang informasi diberikan pada Disdukcapil kabupaten dan kota bisa dijangkau Insyallaah dilakukan jemput bola, jangankan disabiltitas fisik, jiwa pun akan dilakukan jemput bola,”tuturnya.
Soraya menuturkan, layanan ini dilakukan untuk memaksimalkan akses pelayanan publik, salah satunya untuk mendapatkan bantuan sosial. Sehingga data yang dimiliki oleh pemerintah itu lebih valid.
Dia berharap, layanan dapat membantu para penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak-hak administrasi untuk pelayanan publik lebih mudah.
“Semoga ini membantu para penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak-hak administrasi kependudukannya agar bisa mendapatkan hak-haknya untuk pelayanan publik dan hak-hak sosial lainnya,” tuturnya. (ADV/DIskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan