EXPRESI.co, Samarinda – Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menjelaskan hasil RDP bersama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Timur dan Dinas PUPR Kota Samarinda.
“Hasilnya kami mendapatkan bahwa sampai saat ini ada pihak yang belum mendapat sosialisasi rancangan seperti apa, hasilnya seperti apa, dan apakah usulannya di akomodir apa tidak nah ini yang akan menjadi pembahasan di Bapemperda,” jelas Samri seusai melakukan RDP pada Jum’at (03/02/2023).
Lanjut Samri, pihaknya dalam hal ini DPRD tidak mungkin mengesahkan peraturan jikalau pihaknya sendiri pun belum tau terkait isi dari rancangan tersebut.
“Makanya kita akan berkonsultasi ke kementrian ATR dan Mendagri karena waktu yang di deadline sangat sempit, kami akan melakukan konsultasi barangkali ada perpanjangan waktu supaya keinginan masyarakat bisa terakomodir,” ucapnya.
Untuk prosedur pengesahan peraturan sendiri Samri menjelaskan, bahwa setelah kementrian mengeluarkan rekomendasi, maka diberi waktu di DPRD untuk melakukan pembahasan dan pengesahan dalam dua bulan, jika DPRD tidak mengesahkan maka di beri wewenang kepada walikota selama satu bulan untuk melakukan pengesahan dan apabila walikota tidak juga mengesahkan maka diambil alih oleh Kementrian ATR untuk di tetapkan.
“Dalam waktu yang sempit ini karena masyarakat merasa belum terakomodir, kita akan bermohon apakah kita masih bisa di beri kesempatan sebulan sampai dua bulan untuk melakukan pendalaman, setalah itu jika semua benar-benar nyaman dengan aturan yang kita tetapkan baru kita Sahkan,” ucapnya.
Jika mengacu pada jadwal yang telah di tetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Samarinda selama bulan Februari ini belum terdapat jadwal pengesahan Perda RTRW.
“Tapi kalau misal dalam perjalanannya nanti apabila kita merasa ini bisa di sahkan mungkin akan ada lagi penjadwalan ulang olah banmus,” tutup Samri. (*/Fn/Adv)

Tinggalkan Balasan