EXPRESI.co, BONTANG – Seorang pelaku perampokan berinisial R ditangkap oleh polisi di Bontang pada Senin (17/02/2025). R ditangkap setelah merampok di sebuah toko di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kota Bontang, serta melakukan pengancaman terhadap korban.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing, menjelaskan bahwa pelaku R merupakan residivis kasus jambret. Sebelumnya, R pernah terlibat dalam tindakan kejahatan serupa di Muara Badak dan Samarinda.
“Pelaku ini residivis curas (pencurian dengan kekerasan),” ungkapnya.
Kejadian bermula ketika R berkunjung ke toko untuk membeli semen. Ketika bertanya kepada korban mengenai siapa yang akan mengangkat semen tersebut, korban menjawab bahwa tidak ada yang bisa mengangkatnya.
Respon tersebut membuat pelaku emosi, yang akhirnya memunculkan niat untuk mengancam dan merampok korban.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Simpang Kilo 3, Bontang, di tempat yang sering dijadikannya sebagai lokasi untuk mengisi saldo akun judi online.
“Pelaku juga ternyata kecanduan judi online,” jelas Kapolres.
Pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. (Fn)

Tinggalkan Balasan