EXPRESI.co, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, menyampaikan bahwa jadwal penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim yang semula direncanakan pada 11 November 2024 harus mengalami penundaan.

Hal ini disebabkan masih adanya tahapan pembahasan yang perlu dirampungkan oleh anggota DPRD.

“Ini masih dalam proses pembahasan. Beberapa waktu lalu sudah dilakukan rapat pimpinan (rapim), tetapi sampai saat ini AKD belum terbentuk,” ujar Ekti pada Kamis (14/11/2024).

Ekti memastikan bahwa pembahasan terkait AKD akan terus dilanjutkan, dengan komitmen mempercepat proses tersebut. Menurutnya, penetapan AKD merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran kinerja DPRD, termasuk dalam menindaklanjuti permohonan masyarakat melalui forum seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami akan selalu mengupayakan agar AKD bisa segera ditetapkan secepatnya,” tambahnya.

AKD yang akan dibentuk nantinya mencakup berbagai komisi dan badan yang memiliki peran strategis, seperti komisi-komisi yang membidangi sektor pembangunan dan pelayanan publik, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna mengatur penyusunan peraturan daerah, Badan Anggaran (Banggar) untuk mengelola anggaran dan keuangan daerah, Badan Kehormatan untuk memastikan integritas dan etika anggota dewan dan Badan Musyawarah (Banmus)untuk mengatur agenda dan jadwal kegiatan DPRD.

Ia menilai AKD yang terbentuk secara efektif akan menunjang pelaksanaan tugas legislatif dengan lebih optimal.

Sebagai legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat (Kubar) – Mahakam Ulu (Mahulu), Ekti berharap agar pembentukan AKD segera diselesaikan demi meningkatkan efisiensi kerja DPRD dalam melayani masyarakat Kalimantan Timur.

“Kami ingin memastikan bahwa apa yang dibentuk kelak benar-benar bermanfaat dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Kaltim,” tutup Ekti. (adv)