Penandatangan Nota MoU bangun kerjasama 2 pihak antara PT Tunggang Parangan Kukar (Perseroda) dengan PT Krakatau Bandar Samudra. Selain itu Penandatangan Nota MoU juga langsung diberikan apresiasi oleh Edi Damansyah selaku Bupati Kukar yang berlokasi di PT Tunggang Parangan Kukar (Perseroda) pada Jumat, 15/03/2025.
“Atas nama pemerintah kabupaten sekaligus kuasa pemilik modal Tunggang Parangan persero, saya menyampaikan terimakasih dan menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan salah satunya sudah membangun kerjasama dengan PT Krakatau Bandar Samudera, ” ucap Edi.
Edi sangat mengharapkan kalai Penandatangan Nota MoU dapat terlandaskan atas tekad dan niat. Hal ini akan membawa kebaikan untuk kedua belah pihak. Ia juga menyambut atas kerjasama yang dilakukan PT Krakatau Bandar Samudra jadi anak Perusahaan BUMN dan tentu dapat berikan pendapatan untuk Negara atau Pemerintah Daerah.
“Harapan saya melalui kerjasama ini harus produktif, harus banyak hal yang dilakukan khususnya teman-teman di Krakatau Bandar Samudera karena kita tau bisnis kemaritiman di Kukar itu potensinya sangat besar, ” haeap Edi.
Noor Faud selaku Plt Dirut PT Krakatau Bandar Samudra berkata kalau nantinya perjanjian kerja sama ini dari Tim Krakatau Bandar Samudra telah dilakukan identifikasi terkait potensi peluang kerjasama yang ada.
“Kehadiran kami disini pak Bupati untuk mendorong pengembangan sistem nasional logistik yang terintegrasi dan efisien, ” ujar Noor Fuad.
“Kehadiran PT Krakatau Bandar Samudera di Kukar tidak lain agar bisa ikut berkontribusi khususnya dalam pengembangan ekonomi nasional di wilayah Kukar.Kami merasa yakin, kami merasa optimis potensi yang ada di Kukar ini bisa kita berdayakan bersama rekan kerja kami yaitu Tunggang Parangan, ” sambungnya.
Diketahui, Penandatangan Nota MoU ini dilakukan oleh Noord Fuad dengan Awang Mohammad Lutfi selaku Direktur Utama PT Tunggang Parangan Kukar (Perseroda) dan telah disaksikan oleh Sunggono, Basilio Dias Araujo selaku Komisaris PT Krakatau Bandar Samudera.***

Tinggalkan Balasan