EXPRESI.co, BONTANG – Sejumlah instansi turun ke lapangan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum sekitar Pasar Taman Rawa Indah, Rabu, 20 Agustus 2025. Penertiban ini dilakukan meski sebelumnya para pedagang telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk tidak berjualan di area terlarang.
“Bukan membatasi ruang gerak pedagang, tetapi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Bahu jalan dan trotoar harus difungsikan sebagaimana mestinya,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bontang, Lukman disela-sela penertiban PKL, Rabu (20/8/2025).
Lukman menyebut pemerintah tidak melarang aktivitas berdagang, namun pedagang diminta memanfaatkan fasilitas pasar resmi. “Kami mau Bontang tertib, indah, dan nyaman bagi semua,” ujarnya.
Namun di balik ketegasan terhadap PKL, muncul ironi. Pemerintah Kota Bontang dinilai abai terhadap keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) ilegal yang beroperasi tanpa izin lengkap. Padahal, praktik mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 serta dinilai mencederai norma publik.
Di Kota Bontang, puluhan THM bebas beroperasi tanpa izin lengkap. “Pelanggarannya bukan cuma administrasi, tapi aturan dan moral publik juga. Tapi saat diminta ditindak, pemerintah berdalih menunggu SK,” kata Arif Maldini, aktivis HMI Bontang.
Maldini menyebut, Satpol PP yang kerap sigap menertibkan PKL, justru beralasan prosedur birokrasi untuk menindak THM. “Menunggu surat keputusan tim lintas OPD,” kata mereka. Padahal, untuk menertibkan PKL, cukup dengan instruksi langsung operasi bisa digelar.
“Kan sudah ada perdanya, jadi intruksi apalagi yang ditunggu. Satpol kan penegak Perda. Cukup dengan Perda mereka sudah harusnya menindak,” ujar Maldini.
Kata Maldini, hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa rakyat kecil penindakannya lebih cepat, sementara pelanggaran bisnis hiburan malam dibiarkan. “Ini mencederai rasa keadilan sosial,” ucapnya.
“Jika bisa keras kepada PKL, pemerintah seharusnya lebih berani menindak THM ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan. Jangan hanya gagah menghadapi rakyat kecil, tapi ciut menghadapi pelanggar yang punya kekuatan uang,” tambahnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan