EXPRESI.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara mengeluarkan surat edaran terkait perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Kukar Edi Damansyah menandatangani Surat Edaran Bupati Nomor : B – 2804 / ORG / 065.11/10/2022 tentang Perubahan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Kukar tertanggal 3 Oktober 2022.

Dalam SE itu, jam kerja ASN berubah menjadi 42,5 jam per minggu. Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja baru berakhir pukul 16.30 WITA.

Sementara, pegawai diberikan waktu istirahat selama 45 menit mulai pukul 12.00 WITA hingga pukul 12.45 WITA.

Untuk hari Jum’at, jam kerja tetap dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 16.30 WITA dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WITA hingga pukul 13.00 WITA.

“Mekanisme waktu istirahat agar dapat diatur dan diupayakan untuk menghindari terganggunya pelayanan masyarakat,” mengutip surat edaran dari laman Pemkab Kukar, Senin (10/10/2022).

Sementara bagi unit kerja yang yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat dengan melaksanakan enam hari kerja, agar dapat menyesuaikan dengan perubahan itu.

Bupati meminta masing-masing pejabat melakukan pengawasan disiplin pegawai dalam ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ADV/Diskominfo Kaltim)