EXPRESI.co, SAMARINDA – Rencana pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda menuai keresahan warga, khususnya masyarakat di Kecamatan Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang yang selama ini sangat bergantung pada keberadaan sekolah tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal pemindahan gedung, tetapi menyangkut prinsip keadilan dalam akses pendidikan bagi seluruh warga Samarinda.

“Saya sangat memahami keresahan warga, terutama di dua kecamatan itu. Permintaan agar SMA Negeri 10 dikembalikan ke lokasi asal di Jalan HAMM Rifaddin adalah bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan,” ujarnya.

Andi Satya menyebut, wilayah Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang saat ini masih minim sekolah negeri di jenjang menengah atas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat semangat dan kesempatan generasi muda untuk melanjutkan pendidikan.

“Jumlah SMA atau SMK Negeri di daerah ini sangat terbatas. Ini bukan masalah sepele. Negara wajib hadir untuk memastikan hak dasar warga atas pendidikan terpenuhi dengan layak,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Andi juga mengingatkan bahwa polemik ini telah memiliki dasar hukum yang kuat. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 27 K/TUN/2023 telah menetapkan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda, dan putusan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Putusan MA itu final. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya. Pemerintah harus menghormati dan menindaklanjuti,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Kaltim akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat secara resmi melalui forum-forum rapat bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya.

“Kami akan terus kawal persoalan ini. Masyarakat butuh kepastian, dan jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi yang jelas,” pungkasnya. (*/IA)