EXPRESI.co, BONTANG – Dugaan beraktivitas tanpa izin dibantah pihak perusahaan pemilik besi tua yang ditumpuk di pelabuhan PT KWB. Dugaan aktivitas tak berizin itu muncul setelah Komisi III DPRD Bontang bersama DLH Bontang, Dishub Bontang, Lurah Tanjung Laut Indah, dan KSOP Bontang meninjau lokasi, Senin (29/8/2022).

Laporan dugaan tak berizin itu awalnya di ungkapan oleh LSM Kaltim Hijau Viktor Lumenta. Dia menyampaikan bahwa aktivitas besi tua itu tak berizin. Dia juga mengatakan lokasi itu awalnya hanya untuk tempat penumpukan batu, koral dan pasir saja.

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mendapat temuan aktivitas di lokasi berupa pembongkaran limbah B3, pembakaran ban, penampungan oli, dan aktivitas ilegal lainnya.

“Sepengatahuan kami lokasi ini bukan untuk limbah besi, tapi hanya izin penampungan batuan dan pasir,” kata Viktor.

Kata Viktor, idealnya bila ada aktivitas pembakaran maka lokasi di tempat penampungan itu mesti memiliki pondasi beton. Sementara dari pengamatan lapangan, pembakaran langsung berkenaan dengan tanah dan batu.

Bahkan tidak ada sedimentasi tanah yang dilakukan pemilik lahan penimbunan. Parahnya, aktivitas penumpukan limbah tersebut sumbernya dari aktivitas perusahaan di Kutai Timur.

“Oli, mesin kanibal, pelumas besi (gris), semua ditumpuk dalam satu lokasi ini. Kami memahami memang pemilik lokasi ini orang Bontang juga, jadi ini peringatan dari kami agar perusahaan bisa berjalan sesuai aturan,” jelas dia.

Aktivitas truk trailer pengangkut besi yang kerap beroperasi tanpa pengawalan Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Bontang juga disoal Dishub Bontang.

Hal itu diungkapkan Kasi Pelayanan Angkutan Umum Welly Sakius, dia menyatakan pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan aktivitas trailer muatan yang sesuai dengan aturan bersama antara Polres Bontang dan Dishub Bontang.

Diketahui, aturan jam operasional truk 20 ton, diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita pagi.

“Kalau melintas lewat Tugu Selamat Datang Bontang atau Bukit Kusnodo, pemilik ini mesti kasih tau kami (Dishub Bontang) agar diberikan pengawalan,” kata Welly.

Lebih lanjut, dia menerangkan setelah melakukan aktivitas pembongkaran di Tanjung Laut Indah, perusahaan seharusnya mengurus surat rekomendasi Dishub Bontang untuk kemudian dikawal ke Pelabuhan Umum Lok Tuan.

Ia mengatakan, proses dari pelabuhan di Tanjung Laut Indah hingga sampai ke Pelabuhan Umum Lok Tuan, menggunakan fasilitas jalan umum Bontang.

“Aktivitas itu juga tidak dapat pengawalan dari kami. Kalau aktivitasnya siang hari, juga harus dapat rekomendasi dari Dishub Bontang,” jelas dia.

Dia bilang, pasca terjadinya peristiwa penabrakan median jalan di Simpang Bontang Baru, ia telah memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha. Namun tidak ada tindakan lebih lanjut dari yang bersangkutan.

Bahkan, kata dia, hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah tatap muka langsung ke Dishub Bontang. Meski sebelumnya, pihak perusahaan telah memperbaiki median jalan yang rusak.

“Siluman itu tiba-tiba jalan saja. Kami tak tahu keberadaan perusahaannya. Kami diuntungkan dari kegiatan wartawan yang mendapat informasi terkait kejadian itu,” ujar dia.

Pascakejadian itu, hingga saat ini Dishub tidak sama sekali mendapatkan izin operasi dan mengeluarkan surat rekomendasi terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Direktur PT Baja Borneo Jaya (BBJ) Doli Riski membantah dugaan tersebut. Dia mengatakan, dirinya beroperasi sudah sesuai dengan aturan. Pun aktivitas angkutnya sudah mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Ia merincikan, ada 5 truk trailer yang beroperasi mengangkut besi tua miliknya. Besi tua itu diangkut dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kutim. Secara bergiliran lima truk masuk ke Bontang. Beroperasi setiap 20 menit untuk satu truk.

“Kami ndak mungkin berani beroperasi kalau melanggar” kata dia saat ditemui, Senin (29/8/2022) siang.

Ia juga mengklarifikasi soal temuan aktivitas saat pagi hari truk bermuatan besi tua miliknya. Kata dia, hal itu terpaksa dilakukan lantaran pelabuhan di Lok Tuan tidak dapat menampung sesuai dengan jam operasi.

Saat pagi itu pun sudah mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Demi meminimalisir resiko, dia bilang pihaknya sudah bersurat ke KSOP Bontang untuk memberikan izin sandar kapal pengangkut besi tua di Pelabuhan Tanjung Laut Indah. Sehingga aktivitas truk tidak menganggu saat menuju pelabuhan di Lok Tuan.

“Kami sudah mengajukan izin, semoga Syahbandar bisa berikan kebijakan ke kami,” kata dia.

Ihwal dirinya bakal dipanggil oleh DPRD Bontang untuk terlibat dalam rapat dengar pendapat (RDP), pihaknya siap kooperatif dan bersedia hadir bila diundang oleh dewan.

“Kami siap saja bang, karena secara izin kami juga sudah kantongi dari pihak kementerian dan Pemprov Kaltim,” tegasnya. (*)