Pemerintah Larang Shalat ID di Masjid, Takbiran di Rumah Saja

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah meniadakan rangkaian aktivitas dalam perayaan Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 19 Juli 2021 mendatang.

Mengingat tren penyebaran virus Covid-19 yang terus melonjak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang dimulai pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa seluruh aktivitas dalam rangkaian perayaan Idul Adha di tempat-tempat ibadah akan ditiadakan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.

“Salat Id berjemaah di fasilitas umum zona PPKM darurat akan ditiadakan,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam konfersi persnya pada hari Jumat (2/7/2021), dikutip dari Tribunnews.

PPKM Darurat Jawa-Bali mengharuskan seluruh kegiatan di rumah ibadah ditiadakan untuk sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bahkan di hari raya pun masyarakat tetap tidak dapat melakukan kegiatan di tempat ibadah yang berada di zona PPKM Darurat.

Masyarakat disarankan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga.

Menag Yaqut juga melarang arak-arakan takbiran dan kegiatan di luar rumah dalam rangka perayaan Idul Adha.

“Dilarang ada takbiran. Itu arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja.

“Kemudian salat Id di zona PPKM darurat ditiadakan. Peribadatan di tempat ibadah ditiadakan selama PPKM Darurat,” jelas Menag Yaqut.

Menag Yaqut juga melarang adanya kegiatan tempat ibadah di wilayah zona merah dan oranye di seluruh Indonesia

Proses penyembelihan hewan kurban pun harus dilaksanakan dengan aturan khusus yaitu di ruang terbuka dan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Akibat mengundang massa, pemerintah melarang pembagian kupon daging kurban.

Pembagian daging kurban akan dilakukan oleh panitia terpilih secara langsung kepada mereka yang berhak mendapatkannya.

Seluruh aturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan pemerintah ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, terutama di Jawa dan Bali yang memiliki jumlah kasus Covid-19 cukup tinggi. (*)

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer