EXPRESI.co – Status kedaruratan virus corona alias Covid-19 dilanjutkan pemerintah. Selain corona, penyakit Mulut dan Kuku juga berstatus darurat.
Halnitu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Status darurat Covid-19 berlaku hingga akhir Juni 2023.
“Untuk status kedaruratan Covid-19, ini masih terus berlanjut dan akan kita tunggu perkembangannya,” ucap Muhajir Efendy dalam dalam rapat daring, Senin (3/4/2023)
Menindaklanjuti hal itu, Muhadjir mengatakan, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, akan menghadiri World Health Assembly (WHA) sekaligus berkonsultasi kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang perkembangan Covid-19 secara global, Mei 2023. Amerika Serikat dan Jepang pun berpeluang mendeklarasikan status endemi bulan depan.
Dia katakan, Indonesia menerapkan status endemi atau masih mempertahankan pandemi dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Misalnya, kondisi global Covid-19 juga hasil survei serologi penduduk pada Juni.
Lebih jauh, Muhadjir mengungkapkan, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia, tetapi angka mortalitas, fatalitas, dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) terus rendah dan masuk batas aman. Ini terjadi seiring meningkatnya kekebalan populasi. Merujuk hasil survei serologi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Januari 2023, imunitas masyarakat terhadap Covid-19 mencapai 99%.
Di sisi lain, Indonesia juga sudah bisa mengakhiri wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Namun, penanganan masih seperti keadaan tertentu darurat sesuai permintaan Menteri Pertanian (Mentan) sehingga masih memerlukan penanganan khusus, termasuk menata ulang payung hukum dan regulasi.
“Keadaan khusus ini dapat menjadi perhatian kita bersama agar dilakukukan upaya peningkatan cakupan vaksinasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak rentan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, juga antisipasi peningkatan mobilisasi hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha juga perlu diperhatikan,” tutur Muhadjir.
Dia menambahkan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Satgas PMK akan digabung agar lebih efisien. Penggabungan akan berlanjut hingga akhir Juni.
“Nanti, setelahnya akan ditinjau kembali urgensinya, apakah masih dibutuhkan atau tidak dengan aturan lebih lanjut,” ujarnya.
Rapat turut dihadiri Menkes, Budi Gunadi Sadikin; Mentan, Syahrul Yasin Limpo; Kepala BNPB, Suharyanto; Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Made Arya Wijaya; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud; serta Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Kemensetneg, Rika Kiswardani. (*)
Tinggalkan Balasan