EXPRESI.co, Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini sedang di kebut oleh Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda. Sebab, tenggang waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sangat terbatas.
Dalam hal untuk mengakomodasi semua kepentingan masyarakat Bapemperda telah berkunjung ke kantor kementrian dalam negeri dan kantor kementrian Agraria dan Tata Ruang untuk meminta perpanjangan waktu pembahasan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Eko Elyasmoko menjelaskan, sebenarnya untuk pembahasan Raperda RTRW seharusnya dibahas dalam komisi III, namun saat ini dimbil alih oleh Bapemperda karena mempertimbangkan beberapa hal.
“Itu sebenarnya menjadi kewenangan kami di Komisi III yang membahas sesuai dengan bidang kami pembangunan. Tapi tidak masalah jika di ambil alih oleh Bapemperda, saya percaya dengan kawan-kawan dan mendukung mereka,” ucapnya saat diwawancarai awak media di ruangannya, Senin (13/02/2023).
Lanjutnya, sebagai sesama wakil rakyat, sudah seharusnya untuk saling mensuport. Namun, dirinya berharap RTRW yang akan disahkan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Kawan-kawan di Bapemperda kemarin juga sudah memanggil pihak masyarakat dan pihak-pihak lainnya, ini sudah bagus. Karena memang perlu mendapatkan masukan. Saya juga mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait RTRW, bahwa dia mempunyai rencana pembangunan kedepan tapi dia tidak mengetahui wilayah tersebut masuk dalam rencana apa, ini juga kan belum selesai jadi kita tunggu saja,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda)