EXPRESI.co, BONTANG – Tim Rajawali dari Sat Reskrim Polres Bontang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Bontang Barat dan Unit 4 Sat Intelkam berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, pada Kamis (17/10/2024) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L. Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/X/2024 yang dibuat pada 17 Oktober 2024.

Pencurian terjadi pada Kamis siang sekitar pukul 15.00 WITA. Korban, Asrul (33), warga Kelurahan Berbas Tengah, saat itu sedang mengendarai mobil untuk menjemput anaknya pulang sekolah. Dalam perjalanan, Asrul berhenti di tepi jalan untuk membantu temannya yang kendaraannya mogok.

Tanpa disadari, tas miliknya yang berisi dompet, ponsel, dan barang berharga lainnya yang ditinggal di dalam mobil diambil oleh seorang pelaku. Menyadari tasnya hilang, Asrul segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.

Tim Rajawali bergerak cepat setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berkat informasi dari masyarakat, tim akhirnya menemukan tersangka bersembunyi di belakang rumah warga.

Pelaku L (36) diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, dia ditangkap setelah dicurigai bersembunyi di belakang rumah warga di Jalan Semangka, BTN PKT, Kelurahan Belimbing.

Warga yang sempat geram berhasil diredam, dan tersangka langsung diamankan oleh petugas untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

“Sejumlah barang bukti telah diamankan, seperti, satu tas selempang hitam, uang tunai Rp196 ribu, satu handphone,” jelas Kapolres.

Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)