EXPRESI.co, JABAR – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan mengejutkan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah secara hukum.
Keputusan ini diambil setelah hakim menilai bahwa Polda Jabar tidak mengikuti prosedur yang benar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. Menurut Eman, Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka, yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon,” kata Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman juga menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka. “Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu,” ungkapnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi menjadi dasar pertimbangan hakim. “Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” pungkasnya.
Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Eman.
Hakim pun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. “Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” lanjut Eman Sulaeman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, membebaskannya, dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan