EXPRESI.co, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur mengadakan rapat internal untuk membahas rancangan peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Pertemuan berlangsung di Meeting Room Grand Jatra Hotel Balikpapan pada Senin (25/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, seperti Yusuf Mustafa, Shemmy Permatasari, Sugiyono, Sigit Wibowo, dan Nurhadi Saputra. Tak hanya itu, turut hadir Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kaltim, Andi Razaq, bersama tim ahli DPRD yang terdiri atas Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, dan Muhammad Faturrazi, serta para staf pendukung pansus.
Agenda utama rapat ini adalah penyusunan rencana kegiatan untuk menyempurnakan rancangan peraturan yang nantinya akan menjadi acuan bagi Badan Kehormatan DPRD dalam menjalankan peran dan tugasnya secara profesional.
Sigit Wibowo, salah satu anggota Pansus, mengungkapkan bahwa diskusi ini menjadi langkah awal sebelum rancangan tersebut diajukan untuk mendapatkan pandangan dari pihak terkait.
“Melalui rapat ini, kami berdiskusi bersama untuk merumuskan kerangka kegiatan yang diperlukan. Setelah itu, rencana ini akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
Konsultasi dengan Kemendagri diharapkan memberikan arahan yang jelas dan teknis, sehingga proses penyusunan hal tersebut dapat dilakukan secara matang dan terarah. Pansus menargetkan agar rencana kegiatan ini mampu memberikan panduan yang jelas dan efisien bagi Badan Kehormatan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan etika di lingkup legislatif.
Dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan, Pansus berkomitmen menghasilkan rencana kegiatan yang relevan dan bermanfaat bagi peningkatan kinerja DPRD Kalimantan Timur. (adv)

Tinggalkan Balasan