EXPRESI.co, SAMARINDA – Dalam rangka menertibkan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kota Tepian, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang fokus pada tata kelola sempadan sungai di 15 titik utama.
Ketua Pansus III, Achmad Sukamto, menyampaikan bahwa regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab kebutuhan akan penataan yang lebih detail dan menyeluruh.
Oleh karena itu, pihaknya menginisiasi Ranperda ini sebagai bentuk respons terhadap lemahnya aturan yang mengatur kawasan bantaran sungai.
“Ranperda ini bertujuan untuk memperjelas batas dan fungsi sempadan sungai, serta memberikan perlindungan lingkungan yang terukur. Ini sangat penting demi kelangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya,” ujar Sukamto.
Ia menjelaskan bahwa meski Samarinda telah memiliki Perwali Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW, namun belum mencakup secara teknis pengelolaan sempadan sungai. Ranperda ini hadir untuk mengisi kekosongan itu, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada warga dan pemangku kepentingan.
Ranperda juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Sukamto menegaskan bahwa aturan pusat perlu diperkuat melalui regulasi di tingkat daerah agar bisa diimplementasikan secara efektif.
“Perda ini nantinya akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk menata, mengawasi, dan jika perlu, menindak pelanggaran yang terjadi di wilayah sempadan sungai,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan DAS yang tertib akan sangat membantu dalam mengurangi konflik lahan, mencegah banjir, serta memperkuat ketahanan lingkungan di masa depan.
Selain itu, kawasan bantaran sungai juga diharapkan dapat ditata menjadi ruang publik yang tertib dan produktif.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga bentuk keberpihakan pada keberlanjutan lingkungan dan ketahanan kota. Samarinda harus punya sistem pengelolaan sungai yang modern dan terukur,” tutupnya. (Ina/Adv)

Tinggalkan Balasan