EXPRESI.co, BONTANG – Polemik penjualan seragam sekolah kembali mencuat di Kota Bontang. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan dugaan praktik jual beli seragam oleh pihak sekolah, padahal sudah ada aturan tegas bahwa pembelian seragam bukanlah kewajiban.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin, angkat suara. Ia menegaskan bahwa larangan penjualan seragam oleh sekolah sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/392/DISDIKBUD/2025 yang dikeluarkan instansinya.
“Sudah jelas di surat edaran, sekolah tidak boleh menjual seragam kepada siswa,” kata Saparuddin kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Larangan itu, lanjut dia, bukan tanpa dasar. Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, khususnya pasal 181 dan pasal 198, yang menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam dan perlengkapan lain kepada peserta didik.
Selain itu, aturan juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Karena itu, kami menghimbau seluruh sekolah di Bontang, baik negeri maupun swasta, agar tidak melakukan praktik jual beli seragam kepada siswa baru,” tegasnya.
Saparuddin menambahkan, selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), siswa tidak diwajibkan menggunakan seragam nasional. Sekolah juga tidak diperkenankan memaksa siswa mengenakan seragam lengkap di awal masuk sekolah.
“Selama MPLS dan masa awal sekolah, silakan gunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi, sambil menunggu bantuan seragam, tas, dan sepatu dari pemerintah,” jelasnya.
Jika ditemukan sekolah yang tetap melanggar, Saparuddin memastikan akan memberi sanksi. Namun, ia mengaku tidak bisa langsung bertindak tanpa adanya laporan resmi.
“Kalau ada yang dirugikan atau menemukan pelanggaran, silakan lapor ke Disdikbud. Kalau tidak ada laporan, kami tidak tahu sekolah mana yang melanggar,” tandasnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan