EXPRESI.co – Seorang petani di Handil 3, Desa Santan Tengah, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap polisi saat ketahuan membawah narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial Su (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Marangkayu saat berada di pinggir jalan simpang 3 Desa Santan Ilir, Marang Kayu, Minggu (2/10/2022) pukul 21.15 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, SU terendus menyimpan barang haram itu setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.
Saat ditangkap, polisi kemudian menggeledah badan pelaku dan kendaraan yang digunakan. Polisi pun menemukan sebuah bungkus rokok yang berisi sabu-sabu di dashboard motor.

“Ditemukan 3 bungkus sabu yang disimpang didalam bungkus rokok,” terang Mandiyono, Senin (3/10/2022).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit motor dan satu ponsel sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Su dijerat Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan