EXPRESI.co, KUTIM —- Polsek Sangkulirang tangkap seorang pria berinisial MA alias A (47) di kawasan pesisir, Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita lalu.

‎Bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju rumah pelaku.

‎Saat dilakukan pemeriksaan, petugas awalnya tidak menemukan barang terlarang di tubuh MA. Namun, penggeledahan di dalam rumah mengungkap tiga bungkus sabu yang disembunyikan di dalam inverter berwarna silver.

‎Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu dan lakban untuk mengelabui petugas. Dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan mencapai 139,07 gram.

‎Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, sejumlah plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp2,45 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

‎Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.

‎“Anggota menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya, Kamis 7 Mei 2026.

‎Ia menjelaskan, proses penggeledahan turut disaksikan ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan itu, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.

‎“Barang bukti ditemukan di dalam inverter yang sudah dimodifikasi. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” katanya.

‎Iptu Erik menyebut pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah Kutim.

‎Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika jo UU 1/2026 serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP.(Yuristio)