EXPRESI.co, BONTANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang, Kalimantan Timur dipolisikan pengusaha karena diduga melakukan penipuan. Oknum ASN yang berdinas di kantor Kelurahan Guntung itu diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen kontrak proyek pemerintah.

Dua pengusaha yang merasa dirugikan oknum ASN kompak melapor ke polisi. Kuasa hukum pelapor, Ngabidin Nurcahyo mengatakan berkas laporan telah diantar ke Polres Bontang pada Senin, (1/4/2024).

Dia menjelaskan, kedua kliennya merugi hingga ratusan juta rupiah. Adapun terlapor diduga melakukan penipuan dengan menjajikan proyek ke pelapor.

“Awalnya hanya minta bantuan modal. Namun berjalan, ditawarilah pekerjaan,” ujar Ngabidin kepada awak media saat jumpa pers, Senin (1/4/2024) malam.

Dengan lampiran dokumen kontrak serta surat perjanjian kerja (SPK) yang diduga fiktif yang disodorkan terlapor, pelapor percaya hingga bersedia melakukan pembelian barang sesuai yang tertera di dokumen, yakni pengadaan barang elektronik. Namun, setelah barang diserahkan ke terlapor dan mencoba untuk menagihkan ke instansi terkait, barulah sadar jika pekerjaan itu tidak pernah ada.

“Setelah dicek di kantornya (terlapor) melalui atasannya baru ketahuan jika proyek itu tidak pernah ada,” jelasnya.

Modus yang sama dilakukan terlapor ke pelapor kedua. Bahkan SPK yang diterima pelapor digadaikan ke bank untuk tambahan modal.

“Ini sama, uang ditransfer ke terlapor untuk dibelikan barang. Tapi ternyata sama. Pekerjaan itu tidak ada dalam DPA,” jelasnya.

Ngabidin mengungkapkan, kedua kliennya dirugikan ratusan juta. Kliennya BH merugi Rp 227 juta, sementara AA dirugikan senilai Rp 253 juta.

Lebih lanjut Ngabidin menjelaskan, sebelum kasus ini dilaporkan ke kepolisian, Pelapor sempat sekali dimediasi oleh pihak instansi dengan terlapor. Dan terlapor mengakui kesalahannya dengan membuat surat pernyataan untuk bersedia mengganti rugi. Namun terlapor tak mengindahkan pernyataan tersebut.

“Sudah pernah di mediasi dan disaksikan atasannya. Terlapor mengaku siap membayar. Tapi sekarang tidak ada itikad baik. Makanya kita ambil jalur hukum,” ucap Ngabidin.

Selain melapor ke polisi,pelapor juga sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kota Bontang. Sekertaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, Inspektorat telah memeriksa terlapor. Jika terbukti, akan diberikan sanksi.

Aji menyampaikan,jika kasus ini tidak ada sangkut oautnya dengan pemerintah, namun hanya ke personal terlapor sebagai ASN. Dia pun mengaku akan lebih dulu melakukan langkah persuasif untuk memediasi pelapor dan terlapor.

“Inspektorat sudah proses, tapi ini kasus bukan kerugian negara tapi personal. Tapi Pemkot akan melakukan tindakan persuasif untuk melakukan mediasi dulu,” kata Sekda, Selasa (2/4/2024). (YUB)