Menag Minta Masyarakat Tidak Mudik Idul Adha

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Kasus positif Covid-19 meningkat sangat tajam. Dengan itu, Kementrian Agama (Kemenag) menyampaikan agar masyarakat tidak mudik Idul Adha.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha. Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian delta.

“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya Covid-19,” kata Menag, mengutip Republika, Jumat (16/7/2021)

Kemenag menyampaikan, pemerintah sendiri telah menetapkan awal Dzulhijjah 1442 Hijriyah bertepatan 11 Juli 2021. Sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

Menag menyampaikan, masyarakat diimbau untuk tetap di wilayah masing-masing. “Jaga kesehatan diri, kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha,” ujarnya.

Menurut Menag, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi Covid-19 berpotensi membahayakan jiwa. Bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah kewajiban bersama.

“Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19,” jelasnya.

Menag juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag Nomor SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/ 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17 Tahun 2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushola, takbir keliling, serta penyelenggaraan sholat Idul Adha di masjid atau mushola yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Ketiga, SE 17 Tahun 2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer