EXPRESI.co, BONTANG – Pendidikan usia dini adalah fondasi masa depan anak. Tapi agar lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) bisa berjalan dengan legal dan profesional, izin resmi dari pemerintah adalah syarat mutlak.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini membuka layanan perizinan pendirian PAUD. Layanan ini mencakup lembaga pendidikan formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK) maupun nonformal seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
DPMPTSP menjamin proses izin ini cepat, syaratnya jelas, dan pelayanannya profesional.
Pranata Humas DPMPTSP, Maulina Noor, mengajak para pendiri PAUD untuk segera mengurus izin resmi. Legalitas, menurutnya, bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dari kepercayaan publik.
“Penting agar lembaga diakui, aman, dan dipercaya masyarakat. Legalitas adalah kunci masa depan anak yang lebih cerah,” ujarnya.
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
Untuk pengurusan perubahan izin pendirian PAUD, berikut dokumen yang harus dilengkapi:
- Surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP
(ditembuskan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) - SK Izin Operasional sebelumnya
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Susunan pengurus dan rincian tugas (jika ada perubahan)
- Salinan KTP pengurus (jika ada perubahan)
- Salinan akta notaris (jika ada perubahan)
- Bukti kepemilikan/sewa/hibah tanah atau gedung
Dengan perizinan yang lengkap, PAUD bisa tumbuh sebagai lembaga yang terpercaya, profesional, dan berpihak pada tumbuh kembang anak. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan