EXPRESI.co, BONTANG – Memasuki hari pertama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontany mulai melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi.

Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian menyampaikan, masa tenang merupakan periode penting dalam proses pemilu, di mana semua bentuk kampanye harus dihentikan.

“Malam ini kami mulai melakukan pembersihan APK di jalan-jalan utama, besok pagi baru dilakukan pembersihan menyeluruh,” kata Aldi usai memimpin apel persiapan penertiban, Sabtu, (23/11/2024) malam.

Pembersihan dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian serta TNI. Tim gabungan akan bergerak untuk mencopot spanduk, baliho, stiker, dan bentuk kampanye lainnya.

Selain membersihkan APK, Bawaslu juga terus mengingatkan kepada para kandidat dan tim kampanye untuk mematuhi aturan selama masa tenang.

“Semua APK harus diturunkan. APK yang terpasang, termasuk yang dikendaraan pribad dan di rumah-rumah warga

Masa tenang Pilkada berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.

Selama masa tenang, selain APK, Bawaslu juga melarang kegiatan kampanye baik secara langsung maupun di media sosial, termasuk media massa, media elektronik dan daring. Selain itu, pengumuman hasil survei atau jejak pendapat termasuk hitungan cepat juga dilarang seoama masa tenang.

“Pengumuman hasil survei dilarang selama masa tenang. Hasil perhitungan cepat dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemilihan di Indonesia bagian barat selesai,” tutupnya. (*)