EXPRESI.co, SAMARINDA – Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Seorang pria berinisial B (26) mengalami nasib sial bertubi-tubi. Setelah mengalami kecelakaan di Simpang 4 Jl. Ampera, Kecamatan Palaran, Samarinda, ia justru ketahuan membawa sabu dan akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 20.15 WITA. B, yang merupakan warga Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, tengah melaju dengan kecepatan tinggi bersama rekannya, MA, menggunakan sepeda motor dari arah Jl. Trikora. Namun, petaka datang saat mereka menabrak kendaraan dinas milik Koramil yang berada di lokasi.

Akibat tabrakan tersebut, keduanya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Namun, nasib buruk B tak berhenti di situ. Saat diperiksa lebih lanjut oleh petugas kepolisian, ditemukan satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam kantong celananya. Barang bukti tersebut memiliki berat brutto 0,36 gram.

Bukannya hanya pulih dari luka akibat kecelakaan, B justru harus menghadapi proses hukum. Polisi langsung mengamankan barang bukti dan menyerahkan kasus ini ke Reskrim Polsek Palaran untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, B dan MA tetap mendapat perawatan sebelum nantinya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan jaringan peredarannya di Samarinda. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Benar kata pepatah, “sudah jatuh, tertimpa tangga pula.” Bukan hanya mengalami kecelakaan, pria ini kini harus menghadapi ancaman hukuman akibat kepemilikan sabu. (*)