Layanan Pengaduan SAPA dihadirkan oleh Pekab Kukar yang mana dapat diakses melalui telepon 129 atau wa  (08111-129-129). Layanan Pengaduan SAPA memiliki 6 standar pelayanan, yaitu: Pengaduan masyarakat, Penjangkauan korban, Pengelolaan kasus, Penampungan sementara, Mediasi dan Pendampingan korban.

Selain itu, galakan layanan pengaduan SAPA (Sahabat Perempuan dan anak) ke 129 telah didukung oleh Kabupaten Kukar yang mana mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Hal ini disampaikan langsung oleh H Hero Suprayetno selaku Plt Kepala DP3A Kukar yang telah memberikan laporan pada kegiatan sosialisasi SAPA 129 yang mana telah dilakukan oleh DKP3A provinsi Kaltim yang berlokasi di Hotel Grand Fatima Tenggarong, pada Rabu, 10/02/2025.

Kegiatan layanan pengaduan SAPA ini dibuka  oleh Hj Noryani Sorayalita selaku Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur. Ia jelaskan kalau kegiatan galakan layanan pengaduan SAPA ini menjadi langkah strategis.

“SAPA 129 merupakan inisiatif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dimana dengan adanya Call Center SAPA 129, diharapkan akses pengaduan bagi korban kekerasan, baik perempuan, anak, maupun laki-laki, menjadi lebih mudah di akses, selain itu layanan ini juga berfungsi sebagai sarana pendataan kasus serta upaya pencegahan melalui komunikasi, informasi, edukasi, dan pendampingan korban,” kata H Noryani.

H. Hero Suprayetno selaku Plt Kadis P3A Kukar menyatakan kalau Pemerintah Daerah mencakup Dinas P3A Kukar harus mendukung terhadap layanan pengaduan SAPA ke 129 Kukar.

“Atas nama pemerintah daerah khususnya DP3A Kukar sangat mengapresiasi dan siap mendukung kegiatan tersebut, tentu melalui kegiatan ini juga saya berharap masyarakat bisa semakin sadar akan pentingnya melaporkan dan menangani kasus kekerasan secara cepat dan tepat, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak,” jelas H Hero.

Ia menerangkan kalau masalah kekerasan seksual dan anak tentu dapat berdampak jangka panjang. Sehingga, harus dilakukan pencegahan dan bisa terjadi permasalahan ini akan berlarut dalam pencegahan dimana perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan jadi tanggung jawab semua pihak.

“Sesuai dengan program visi misi Kukar idaman yang terus digalakan oleh Bupati Kukar dimana melalui DP3A Kukar terus melakukan inovasi dan percepatan penanganan akan tetapi pemerintah tidak bisa melakukan sendiri akan tetapi perlunya kerjasama sinergitas penanganan lintas sektor guna penguatan fungsi koordinasi dengan jejaring sesuai kebutuhan korban, asesmen, pendampingan dan mediasi korban. Selain itu juga memberikan pelayanan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rangka pemenuhan hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan perlindungan,” pungkasnya.***