EXPRESI.co, BALIKPAPAN – Perbedaan pandangan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota Balikpapan (Pemkot) terkait pemanfaatan lahan eks Puskib seluas 3,8 hektare memunculkan perhatian dari DPRD Kaltim.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyatakan bahwa secara kewenangan, lahan eks Puskib berada di bawah otoritas Pemprov Kaltim. Namun demikian, ia menilai bahwa pembangunan yang dilakukan di wilayah Kota Balikpapan tetap perlu melibatkan dan mengedepankan koordinasi dengan pemerintah kota setempat.
“Kita juga harus izin dengan yang punya kota, walaupun itu kewenangannya provinsi,” ujar Nurhadi.
Ia menyoroti bahwa salah satu usulan dari Pemkot Balikpapan adalah pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mengingat ketersediaan SPBU di kota tersebut masih sangat terbatas. Menurutnya, usulan itu masuk akal dan mencerminkan kebutuhan mendesak masyarakat.
“Sampai saat ini SPBU sangat kurang sekali di Balikpapan, jadi saya mewajarkan saja jika ada usulan pembangunan SPBU,” ucapnya.
Meski demikian, Nurhadi juga mendorong agar sebagian lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas pendidikan, khususnya Sekolah Menengah Atas (SMA), yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau sekolah, terutama SMA, itu menjadi kewenangan provinsi. Dan kita tahu sendiri, di Balikpapan sangat kekurangan SMA,” tegasnya.
Ia menilai bahwa keterbatasan jumlah SMA di Balikpapan merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dalam perencanaan pemanfaatan lahan eks Puskib.
Di akhir keterangannya, Nurhadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini rencana pemanfaatan lahan tersebut belum difinalisasi. Ia berharap keputusan yang diambil ke depan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta mengedepankan sinergi antara pemerintah provinsi dan kota. (*/IA)

Tinggalkan Balasan