EXPRESI.co, Samarinda – Permasalah sengketa tanah kembali terjadi di Kota Tepian (julukan Kota Samarinda) kali ini terjadi antara Pemerintah Kota Samarinda dengan seorang warga yang lokasi tanahnya berada di Jalan H.M. Ardan (ring road).

Menindak lanjuti permasalahan tersebut Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kota Samarinda yang membidangi terkait hukum perundang-undangan dan pertanahan melakukan hearing dengan kedua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut keluarga bapak edi yang mengklaim tanah tersebut mengaku belum mendapat pembayaran atas tanah tersebut akan tetapi di lokasi tersebut sudah dilakukan pembangunan kantor perhubungan.

Akan tetapi, menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda mengaku telah melakukan pembelian terhadap tanah tersebut kepada warga yang bernama Tatang.

“Surat yang dimiliki oleh pemerintah kota sebagai dasar jual beli dengan pak Tatang itu ada termasuk juga hasil keputusan pengadilan atas kepemilikan pak tatang dengan orang itu juga ada,” ucap Joha Fajal Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Kamis (05/01/2023).

Lanjut Joha Fajal, jika pihak keluarga pak Edi selaku yang merasa dirugikan dengan jual beli atas tanah tersebut silahkan untuk menempuh jalur hukum, dikarenakan pihaknya di Komisi I tidak memiliki kewenangan melakukan uji terhadap dokumen yang ada.

“Kita juga tidak bisa memutuskan karena lembaga ini atas nama komisi I hanya memfasilitasi untuk mencari jalan yang istilahnya persetujuan kedua belah pihak, kalau misalnya setuju silahkan negoisasi kalau misalnya tidak silahkan menggunakan jalur hukum,” ucapnya.

Pada pertemuan kali ini juga Komisi I menyayangkan ketidakhadiran dari kuasa hukum dari pihak keluarga yang bersangkutan.

“Semestinya dalam pertemuan itu batal karena orang yang telah memberi kuasa tidak berhak lagi untuk datang sendiri terkecuali orang yang di beri kuasa,” ucapnya. (Adv/DPRD Samarinda)