Kukar berzakat diawali dengan adanya pembayaran zakat. Adapun Kukar berzakat tetap jadi pilar ekonomi Kabupafen Kukar dengan tajuk zakat untuk Muzaki dan Mustahik. Edi Damansyab selaku Bupati Kukar telah meresmikan Kukar berzakat 2025 pada Kamis, 20/03/2025 di Pendopo Wakil Bupati Kukar.

Kegiatan Kukar berzakat ini diawali dengan pembayaran zakat yang mana dilakukan oleh Edi dan Sunggono selaku Sekda Kukar. Hal ini kemudian dilanjutkan kembali dengan adanya pembacaan Kalam Ilahi oleh NurRizki AzkiyaEl Shadry juara 1 cabang 1juz dan tilawah Putri MTQ tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2025 di Samboja Barat.

Dalam acara Kukar berzakat diberikan penghargaan pengumpulan dan Muzakir terbaik yang telah diberikan ke kategori OPD Sekretariat daerah Kabupaten Kukar Dinas Pu dan Dispora Kukar sedangkan untuk kategori kecamatan di berikan kepada Kec. Loa Kulu dan Kec. Tenggarong.

Dalam kategori instansi vertikal yakni Kementerian agama kab. Kukar dan pengadilan agama. Kategori perumda yaitu Perumda Tirta Mahakam dan untuk kategori masjid diberikan kepada Masjid KH. M. Sadjid Kel. Baru dan masjid Al Munawwarah Kel. Loa Ipuh.

Selain itu,diberikan juga sejumlah bantuan Upzis Bank Kaltimtara dan bantuan biaya program bedah rumah sebanyak 2 unit dengan nilai taksiran sekitar 100 juta oleh BSI. Tak hanya itu, Penandatangan MOU perjanjian kinerja antara BAZNAS DAN Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara 2025.

Bupati Kukar itu sampaikan kalau zakat akan jadi pilar ekonomi Kabupaten Kukar yang berlandaskan prinsip keadilan dan mana memiliki peran ganda demi dapat tingkatkan kesejahteraan merata dan mencegah angka kemiskinan. Dalam kegiatan Kukar berzakat 2025 oleh Baznas Kabupaten Kukar. Edi telah ajak serta ke pihak untuk maksimalkan potensi zakat Kabupaten Kukar.

Pemkab Kukar memberikan dukungan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan zakat yang dilegemetasi melalui Perda Nomor 3 tahun 2024 terkait Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah.

Ia berharap kalau regulasi ini nantinya dapat memberikan rasa aman dan pertegas peran, tugas, dan fungsi Baznas sebagai Lembaga Penyelenggara pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di tingkat Kabupaten Kukar.

Ia meminta ke Kepala OPD Pemkab Kukar, Kepala Instansi Vertikal Pusat/Provinsi Kaltim, Camat, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, serta Pimpinan Lembaga Pendidikan tingkat Perguruan Tinggi, SLTA, SLTP, dan SD untuk jadikan momentum penting untuk bersinergi memaksimalkan pengumpulan ZIS di instansi masing-masing guna disalurkan melalui BAZNAS Kukar sebagai lembaga resmi pemerintah.

“Untuk para pekerja yang bekerja di Kukar dan perusahaan yang ada dikukar berzakat lah di Kukar.Berzakatlah di tempat bekerja agar lebih berkah bukan dikampung halaman karena bekerjanya di Kukar maka berzakatlah dikuka,” kata Edi.

” ZIS yang disalurkan melalui BAZNAS terdata secara digital sehingga memudahkan Muzakki untuk memperoleh informasi tata kelola dalam pengumpulan dan pendistribusian ZIS yang diberikan.Portal SIMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS) menjadi sarana inovasi digital yang memudahkan para Muzakki untuk memahami perencanaan dan pelaporan dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS,” sambungnya.

“Izinkan saya, atas nama Pemkab Kukar menyampaikan harapan mendalam terkait optimalisasi penerimaan dan pengumpulan ZIS,” jelas Edi.

Dengan adanya upaya terstruktur dan terkoordinasi dengan baik dapat dicapai dengan titik kesepahaman yang kuat dalam membangun kepeduliaan dan sinergi bersama Baznas Kabupaten Kukar.

“Baznaz itu tantangannya ada kepercayaan dan Alhamdulillah baznaz Kukar sudah berkomitmen dan tidak ragukan lagi,” ujar Edi.

Ia kembali menekankan akan pentingnya saluran ZIS yang dilakukan secara khusus melalui lembaga yang mana telah diberikan kewenangan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku dan Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyaluran ZIS sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh mereka yang berhak..***