EXPRESI.ID, MAMUJU – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025).

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon ini berlangsung di Ruang Sidang Panel II MK dan dipimpin oleh Hakim Ketua, Prof. Saldi Isra.

Dalam persidangan ini, pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Ado-Damris (Adami) selaku pemohon.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 207/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selain KPU, pihak terkait dan Bawaslu Kabupaten Mamuju juga turut memberikan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Mamuju, Wahyudi Karsul, menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh pemohon.

“Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, hingga ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, St. Sutina-Yuki,” kata dia.

Tuduhan lainnya mencakup janji politik berupa dana bantuan gempa tahap II saat masa kampanye, praktik politik uang, serta keterlibatan pejabat daerah tanpa izin cuti.

“Kami tegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten Mamuju telah dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wahyudi Karsul dalam persidangan.

Ia menambahkan, proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten dilakukan secara transparan, melibatkan saksi dari pasangan calon, serta diawasi oleh Bawaslu.

Senada, Divisi Hukum KPU Kabupaten Mamuju, Asri Hamid, menjelaskan setiap tahapan pemilu, mulai dari pencalonan, kampanye, hingga penghitungan suara, dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti, seperti dokumen hasil penghitungan suara dan dokumen keberatan saksi, yang membantah dalil-dalil pemohon,” ungkap Asri.

KPU menegaskan, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta politik uang adalah kewenangan Bawaslu untuk menilai.

“KPU hanya menindaklanjuti jika ada rekomendasi atau saran resmi dari Bawaslu,” sebut Asri.

Dalam persidangan, KPU juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada.

Sidang akan dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim pada 5–10 Februari 2025. Selanjutnya, pada 11–15 Februari 2025, MK akan mengucapkan putusan, yang dapat berupa dismissal atau keputusan untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa alat bukti tambahan.