EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, mengumumkan bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota serta Bupatoi dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim sudah dapat membuka Rekening Dana Kampanye Khusus (RKDK).
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kaltim, Suardi usai acara Bimbingan Teknis terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa, (17/9/2024).
Menurut Suardi, RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, dan hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye sesuai dengan Pasal 11, 12, dan 14 Rancangan PKPU.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan wajib membuka RKDK pada bank umum yang dapat berupa tabungan maupun giro,” jelas Suardi.
Lebih lanjut, Suardi menegaskan bahwa RKDK yang dibuka harus atas nama pasangan calon dan dipisahkan dari rekening pribadi pasangan calon.
“RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik kembali dan/atau diganti,” tambahnya.
Dana kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan pemilihan kampanye.
“Pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon serta pasangan perseorangan wajib menutup RKDK pada bank umum,” lanjut Suardi.
Suardi juga mengingatkan bahwa terdapat ketentuan mengenai panjang jumlah karakter pada nama RKDK.
“Maksimal 40 karakter termasuk spasi. Namun, ketentuan ini dapat diatur sesuai dengan kebijakan bank umum yang ditetapkan. Karakter tidak boleh mengandung simbol, termasuk mencantumkan gelar atau jabatan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan