EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera menetapkan Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebagai Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam konferensi pers pada Rabu (11/9/2024).

Fahmi menjelaskan bahwa para Bacalon sudah menjalani sejumlah tahapan penting, termasuk pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat utama untuk penetapan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Selain pemeriksaan kesehatan, ada juga sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh para Bacalon. Dokumen tersebut akan kami verifikasi dan validasi, kemudian dilakukan penelitian persyaratan calon yang berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September mendatang,” ujar Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menekankan bahwa apabila ada dokumen atau syarat yang perlu diperbaiki, para Bacalon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. KPU Kaltim juga akan meminta tanggapan dari masyarakat terkait Bacalon yang terdaftar.

“Jika tidak ada kendala atau perbaikan yang perlu dilakukan, maka pada 22 September mendatang, kami akan menetapkan para Bacalon tersebut secara resmi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024,” tambah Fahmi.

Penetapan ini merupakan langkah penting menuju pelaksanaan Pilkada Kaltim yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. (adv)