EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat (23/8/2024).

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa pendaftaran bakal calon akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

Proses pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WITA pada dua hari pertama, sementara di hari terakhir akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA.

“Kami akan bekerja sama dengan RSUD AWS Samarinda untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Fahmi.

Fahmi menambahkan, pendaftaran ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 dan 8 Tahun 2024. Ia juga menegaskan, keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 merupakan tanggung jawab bersama.

“Mari kita semua menyukseskan gelaran ini dengan mewujudkan Pilkada yang berkualitas untuk Kaltim 2024,” ajak Fahmi kepada peserta Rakor.

Acara ini turut dihadiri Komisioner KPU Kaltim, Suardi, perwakilan instansi terkait, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, juga hadir mewakili Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Rakor ini menjadi langkah awal dalam memastikan kelancaran dan transparansi proses pencalonan dalam Pilkada 2024. KPU Kaltim berharap seluruh pihak dapat terus menjalin koordinasi untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan berintegritas. (adv)