EXPRESI.co, SAMARINDA – Setelah penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akan segera melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut untuk pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Tahapan itu akan dilakukan KPU pada Senin, 23 September 2024, pukul 09.00 WITA di Aula KPU Kaltim.

Pengundian dan penetapan nomor urut ini merupakan salah satu rangkaian dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa mekanisme pencabutan nomor urut sepenuhnya diserahkan kepada Event Organizer (EO) yang telah ditunjuk oleh KPU Kaltim.

“Terkait kegiatan pencabutan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024, semuanya kami serahkan kepada pihak EO untuk mengurusnya,” ucap Fahmi, Minggu (22/9/2024).

Fahmi menambahkan bahwa pencabutan nomor urut ini merujuk pada petunjuk teknis (juknis) KPU RI Pemilu 2024. “Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa pelaksanaannya dibagi menjadi dua tahap. Pertama, pengambilan nomor antrian sesuai dengan waktu pendaftaran, dan kedua, pelaksanaan pencabutan nomor urut,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, Fahmi menegaskan bagi para pendukung yang turut terlibat dalam mengantar pasangan calon ditahapan ini ada pembatasan.

“Maksimal 100 orang pendukung yang bisa hadir dalam kegiatan tersebut. Adapun yang bisa masuk ke dalam aula hanya berjumlah 50 orang, termasuk Liaison Officer (LO) pasangan calon dan partai pengusung,” jelasnya. (*)