EXPRESI.co, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang membuka pendaftaran bagi 1.939 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024. Para anggota KPPS ini memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara di wilayah Bontang.
Setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS yang dipilih melalui proses seleksi. Pembentukan KPPS didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang menetapkan KPPS sebagai bagian dari badan adhoc di tingkat TPS. Mereka bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Bontang, Rina Megawati, menekankan pentingnya peran KPPS dalam Pilkada, khususnya dalam memastikan hak pilih setiap warga, termasuk pemilih penyandang disabilitas.
“KPPS memegang peran sentral dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk membantu pemilih disabilitas agar hak pilihnya terlindungi,” ujar Rina, Selasa (10/9/2024).
Untuk mendukung proses ini, KPU Bontang akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) pada 13 September 2024 di Gedung Dakwah Muhammadiyah. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada calon anggota KPPS terkait aturan Pilkada serta pentingnya netralitas mereka sebagai penyelenggara.
Dalam upaya mempercepat proses seleksi dan meningkatkan transparansi, KPU Bontang memperkenalkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Aplikasi ini memungkinkan calon anggota KPPS untuk mendaftar secara daring, sehingga proses rekrutmen lebih efisien dan terintegrasi dengan baik.
“Digitalisasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan transparansi, sehingga masyarakat bisa lebih mudah berpartisipasi,” jelas Rina.
Sebagai bentuk apresiasi, KPU Bontang menyediakan honorarium bagi anggota KPPS sebesar Rp850.000 per bulan, sedangkan ketua KPPS menerima Rp900.000 per bulan. Petugas keamanan TPS atau Satlinmas juga mendapatkan kompensasi sebesar Rp650.000 per bulan.
Bagi warga Bontang yang ingin bergabung, berikut jadwal penting pendaftaran:
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Penerimaan berkas: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024
Masa kerja KPPS: 7 November-8 - Desember 2024
- Syarat pendaftaran meliputi usia minimal 17 tahun, domisili di wilayah kerja PPS, dan tidak terlibat dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
- Calon anggota juga harus sehat jasmani dan rohani, serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan dokumen, seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP-el, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, dan pas foto. Proses pendaftaran bisa dilakukan di sekretariat PPS di setiap kelurahan. (*)

Tinggalkan Balasan