EXPRESI.co, BONTANG – Dua mantan Direktur PT Bontang Migas dan Energi (BME) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT BME pada tahun 2017.

Yakni MT selaku PLT Direktur PT BME periode Januari hingga Juli 2017 dan KR Direktur PT BME periode Juli hingga September 2017.

Kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Lapas II A Bontang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang hari ini, Rabu (23/2/2022) pukul 11.00 Wita, untuk ditahan selama 20 hari, terhitung 23 Februari hingga 14 Maret 2022.

Melalui siaran persnya, Kepala Seksi Intelejen Kejari Bontang Hendri Sipayung mengatakan proses penyerahan tersangka bersama barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait.

“Penyerahan dilakukan dengan prokes Covid-19,” terang Hendri.

Dia menjelaskan, duduk perkara dari kasus ini bermula dari penyertaan modal dari Pemkot Bontang melalui anggaran pendapatan sebesar Rp 3 miliar atau 99 persen saham dan Koperasi Praja sebesar Rp. 30.235.000 juta atau 1 persen saham ke perusahaan milik daerah itu

Kedua tersangka, diduga melaksanakan pembiayaan belanja perusahaan yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada 2017, dengan total belanja sebesar Rp 230.824.035.

Selain itu, tersangka KR juga melakukan pengambilalihan jaringan gas dari PT BBG tanpa keputusan RUPS yang mengakibatkan beban pengeluaran biaya yang tidak diatur dalam RKAP sejumlah Rp52.395.000,00, pada November 2017.

Kemudian, kepada MT dilakukan pemecahan berkas perkara (splitsing) terhadap masing-masing tersangka secara terpisah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kota Bontang, perhitungan kerugian keuangan Negara setidak-tidaknya sejumlah Rp.474.186.525.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Hendri.

Berikut daftar belanja yang tak sesuai RKAP 2017.

  • Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017, Rp 48.326.500.
  • Beban keuangan SPPD, Rp 42.013.000.
  • Consumable Kantor, Rp 11.200.336.
  • Beban Lain-Lain, Rp 1.740.000.
  • Kesejahteraan Karyawan, Rp 6.800.000.
  • Employee Gathering, Rp 61.798.700.
  • Lembur Pegawai, Rp 18.771.245.
  • Pemberian Pesangon, Rp 40.174.254. (FN)