EXPRESI.co, BONTANG – Proyek drainase Pisangan, Kelurahan Santimpo, Bontang Selatan, ramai disorot karena dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018. Pasalnya, serapan tenaga kerja lokal jauh di bawah aturan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menjawab isu tersebut. Ia menyebut dominasi pekerja luar daerah terjadi karena warga Bontang enggan menggarap pekerjaan kasar seperti penggalian drainase.

“Sebagian masyarakat kita memang tidak mau kerja di proyek galian seperti itu. Itu sudah dibuka oleh Disnaker,” kata Sahib saat berdialog dengan Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) di kantor DPRD, Kamis (11/9/2025) lalu.

Selain soal minat, faktor perbedaan upah juga ikut memengaruhi. Kontraktor proyek, PT Palang Maha Karya asal Samarinda, disebut menerapkan standar upah seperti di Jawa yang rata-rata Rp 2,8 juta. Padahal UMK Bontang 2025 mencapai Rp 3,7 juta.

“Alasannya pekerja-pekerja kita disana itu (karena) gajinya tidak sesuai dengan (UMK) yang ada di Bontang,” ujar Politisi Nasdem itu.

Sebelumnya, kontraktor proyek, Firman menyebut bahwa tenaga kerja lokal yang terserap 30 persen dan 70 persen sisanya dari tenaga kerja luar. Hal ini berkebalikan dengan Perda yang mengatur minimal 75 persen tenaga kerja lokal.

“Sekitar 30 persen tenaga harian dari lokal (masyarakat Bontang) semuanya,” ujar Firman saat sidak Komisi C DPRD, Senin (8/9/2025). (LABIB)