EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. Temuan tersebut diperoleh dalam kunjungan kerja pada Kamis (17/4/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, H. Baba.

Menurut H. Baba, pembangunan pabrik sawit tersebut dilakukan tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lebih mencemaskan lagi, limbah akhir dari pabrik direncanakan akan dibuang ke sungai yang menjadi sumber air baku PDAM Hulu Sangatta.

“Kalau kita melihat kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Ini sangat perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk pihak KPC yang wilayahnya berdekatan,” tegas H. Baba.

Komisi IV juga menyoroti potensi tumpang tindih lahan operasional yang dinilai dapat menimbulkan konflik di kemudian hari. Sebagai tindak lanjut, DPRD akan meminta seluruh dokumen perizinan dan dokumen lingkungan PT KSM untuk ditelaah bersama DLH kabupaten dan provinsi.

Ketidakhadiran pihak manajemen PT KSM dalam kunjungan turut menjadi sorotan. H. Baba menegaskan bahwa bila perusahaan tetap tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang direncanakan, maka DPRD tidak akan merekomendasikan kelanjutan izin pembangunan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis, menekankan bahwa aspek lingkungan merupakan fokus utama dari temuan ini. Ia mengungkap bahwa PT KSM belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan syarat mutlak dalam pembangunan industri.

“Dari sisi tata ruang pun, lokasi ini tidak tepat dijadikan kawasan industri karena berada di zona pertanian. Aktivitas pengupasan lahan yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek kelestarian sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan longsor,” jelas Darlis.

Komisi IV akan menindaklanjuti hasil temuan ini melalui RDP serta koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan industri berjalan sesuai ketentuan hukum, serta tidak merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan di sekitar wilayah operasional. (*/IA)