EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengambil sikap tegas menyikapi temuan pelanggaran lingkungan oleh PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (28/4/2025), DPRD mendesak dihentikannya seluruh aktivitas pembangunan pabrik sawit oleh perusahaan tersebut karena belum mengantongi izin lingkungan.
RDP yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, dihadiri Ketua Komisi IV H Baba dan anggota lainnya, seperti Agus Aras, dr Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, dan Kamaruddin Ibrahim. Turut hadir pula perwakilan dari DLH Provinsi Kaltim, DLH Kutim, dan staf dari PT KSM.
Temuan mengejutkan datang dari DLH Kaltim, yang menyebut bahwa PT KSM sudah memulai pembukaan lahan dan pembangunan fisik tanpa proses perizinan yang semestinya. Hal ini dikecam keras oleh DPRD.
“Sampai hari ini PT KSM belum mengurus izin lingkungan. Namun mereka sudah membuka lahan dan melakukan kegiatan konstruksi. Ini jelas pelanggaran,” tegas Darlis.
Komisi IV pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT KSM dan mendorong penyelidikan terhadap potensi tindak pidana lingkungan hidup.
Tak hanya itu, DPRD juga mengecam sikap PT KSM yang dinilai tidak kooperatif karena hanya mengirimkan staf dalam rapat penting tersebut.
“Ini soal serius, tapi pihak direksi tidak hadir. DLH saja hadir kepala dinasnya. Ini menunjukkan mereka tidak serius menyelesaikan persoalan,” ujarnya.
Komisi IV juga meminta PT KSM bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi, termasuk membangun settling pond untuk menahan air limpasan, memperbaiki tanah longsor, dan melakukan penghijauan sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
Langkah tegas DPRD Kaltim ini menjadi bukti komitmen lembaga legislatif dalam menegakkan hukum lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem di tengah gencarnya ekspansi industri. (*/IA)

Tinggalkan Balasan