EXPRESI.co, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap salah satu pengembang perumahan di Jalan M.T. Hariono, Samarinda Ulu. Jum’at (03/03/2023).

Dari hasil sidaknya komisi III mendapatkan beberapa temuan bermasalah dari pihak pengembang yang mengakibatkan terjadi banjir beserta lumpur yang terjadi beberapa waktu yang lalu saat kota Samarinda terjadi hujan lebat.

“Aktifitas pematangan lahan oleh Agung Podomoro group, saya anggap itu sudah menyalahi, di karenakan di sana area pegunungan terjal dan mengakibatkan banjir lumpur ke masyarakat yang berada di bawah,kalau di biarkan ini akan berakibat fatal melakukan pematangan lahan tanpa izin,” ucap Jasno Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda.

Dari temuannya juga mengacu pada pemaparan oleh dinas PUPR Kota Samarinda bahwa pematangan lahan yang dilakukan oleh pengembangan itu di luar titik koordinat yang ada.

“Dari PUPR mengatakan salah titik koordinat, Administrasi tidak lengkap, inikan daerah dan masyarakat yang dirugikan. Kita tidak melarang investasi tapi kita juga harus memperhatikan dampak lingkungan,” ucapnya.

Sampai saat ini diketahui pihak pengembang masih berupaya melakukan proses penanganan dengan melakukan penyedotan air dan lumpur.

“Belum ada ganti rugi kepada masyarakat, baru upaya penanganan penyedotan air menggunakan tangki dan pengerukan lumpur,” ucapnya.

Dalam waktu dekat DPRD Kota Samarinda akan memanggil pihak pengembang Agung Podomoro Group, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah ,Dinas PUPR dan masyarakat sekitar yang terdampak. (*/Fn/Adv)