EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/04/2025) untuk membahas pemanfaatan aset daerah, dengan fokus utama pada pengelolaan Hotel Atlet di kawasan GOR Kadrie Oening, Samarinda. Aset milik Pemprov Kaltim itu dinilai belum memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlu dikelola secara lebih profesional.

Rapat yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim ini melibatkan sejumlah pihak terkait, antara lain Dispora, Biro Hukum, BPKAD, Biro Umum, Bapenda, dan Dinas Pekerjaan Umum. Ketua Komisi II, Baharuddin Panrecalle, menegaskan bahwa aset seperti Hotel Atlet harus dioptimalkan agar tidak menjadi beban bagi APBD.

“Dengan 273 kamar dan potensi tarif Rp450 ribu per malam, seharusnya hotel ini bisa menyumbang miliaran rupiah tiap tahunnya jika dikelola dengan baik,” ujar Baharuddin.

Namun, ia mengakui kondisi hotel saat ini masih jauh dari standar layanan profesional. Karena itu, Komisi II mendorong agar pengelolaan hotel diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau institusi yang kompeten.

Wakil Ketua Komisi II, Sabaruddin, juga menyoroti aset lain seperti Hotel Royal Suite di Balikpapan. Ia menyarankan agar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dilibatkan sementara sambil menunggu proses penjajakan kerja sama dengan investor swasta.

“Perumda punya fleksibilitas keuangan. Kita tidak bisa terus menunggu. Kalau ada potensi, harus segera dimaksimalkan,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi II juga sepakat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh aset milik Pemprov. Pokja ini bertugas mengevaluasi manfaat aset dan merumuskan skema pengelolaan yang lebih menguntungkan dan berkelanjutan. (*/IA)