EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait insiden penabrakan Jembatan Mahakam 1 oleh kapal tongkang Indosukses 28, Rabu (16/4/2025). Rapat ini bertujuan untuk memonitor perkembangan proses ganti rugi serta pertanggungjawaban atas kerusakan fender jembatan.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Turut hadir pula anggota Komisi II lainnya, seperti Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, dan Sulasih.

Sayangnya, rapat sempat diwarnai kekecewaan akibat ketidakhadiran pihak PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra (PMTS), perusahaan pemilik tongkang. Alasan ketidakhadiran karena tidak mendapatkan tiket pesawat dianggap tidak masuk akal oleh DPRD, mengingat undangan telah disampaikan jauh-jauh hari.

Menanggapi hal ini, Sabaruddin langsung menghubungi Direktur PT PMTS, Bagio, melalui sambungan telepon. Dalam diskusi yang cukup alot, akhirnya dicapai beberapa kesepakatan penting.

“PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra menyatakan bersedia melakukan proses ganti rugi dengan perjanjian mengikat bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kaltim,” tegas Sabaruddin.

Ia menambahkan, perusahaan juga berkomitmen memperbaiki fender Jembatan Mahakam secara mandiri, serta menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam bentuk bank garansi sesuai nilai kerugian.

“Paling lambat awal Juni 2025, proses pembangunan ulang fender akan dimulai. Seluruh biaya menjadi tanggung jawab penuh perusahaan,” lanjutnya.

Komisi II DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar pelaksanaan ganti rugi berjalan sesuai kesepakatan, serta mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Legislator juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme para pelaku usaha di jalur perairan untuk menjaga keselamatan infrastruktur strategis. (*/IA)