EXPRESI.co, KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan lapangan ke wilayah pertambangan milik PT Bukit Menjangan Lestari di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan serta adanya aktivitas tambang ilegal.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi I, Salehuddin, bersama sejumlah anggota lainnya, yakni Yusuf Mustafa, Laode Nasir, Didi Agung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad. Rombongan turut didampingi oleh Camat Sebulu, Edy Fahruddin, serta disambut oleh perwakilan manajemen perusahaan, Dadang.

Salehuddin menegaskan bahwa kunjungan ini penting untuk menelusuri kebenaran dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga.

“Pertama yang kita tanyakan, apakah benar terjadi pencemaran lingkungan di sekitar area pertambangan. Kedua, apakah benar ada aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki dasar perizinan, termasuk kabar adanya insiden yang mengakibatkan korban jiwa,” ungkap Salehuddin.

Anggota Komisi I, Budianto Bulang, menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, terutama kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menegaskan bahwa AMDAL bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama untuk operasional tambang yang bertanggung jawab.

“Kami pertanyakan AMDAL-nya. Ini bukan sekadar formalitas, tapi syarat mutlak bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitas tambang yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Didi Agung Eka Wahono mengingatkan pentingnya keterlibatan pemerintah lokal dalam pengawasan. Ia menekankan bahwa perusahaan tambang tidak boleh menggunakan jalan umum sebagai jalur angkutan batubara, karena berisiko terhadap infrastruktur dan keselamatan publik.

“Jangan sampai aturan dilanggar. Penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara sangat berisiko, baik dari segi kerusakan infrastruktur maupun keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Komisi I DPRD Kaltim berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk menggali informasi lebih mendalam. RDP tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh aktivitas perusahaan dijalankan sesuai ketentuan hukum, perizinan, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. (*/IA)