EXPRESI.co, BONTANG — Seorang pria berinisial NM (40), warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, ditangkap Polsek Muara Badak pada Kamis (1/8/2024) setelah tertangkap tangan mencuri di PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan berkat laporan dari pihak keamanan perusahaan.

NM, yang merupakan mantan karyawan PHSS, menggunakan aksesnya untuk mencuri sebuah mata bor jenis Rock Bait dari workshop Badak 58.

“Pelaku nekat melakukan pencurian karena terdesak butuh uang,” jelas AKP Gatot.

NM kini ditahan di Mapolsek Muara Badak dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (YUB)