EXPRESI.co, SAMARINDA – Kelangkaan Gas LPG 3 kg tengah menjadi persoalan di berbagai daerah, termasuk di Kota Samarinda. Situasi ini diperparah dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menilai kebijakan tersebut diterapkan terlalu tergesa-gesa tanpa sosialisasi yang matang kepada masyarakat. Akibatnya, banyak warga yang kebingungan karena kesulitan mendapatkan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari.
“Seharusnya kebijakan ini dikomunikasikan dengan baik, melibatkan pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Sani.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah masih lemah, sehingga distribusi LPG 3 kg menjadi tidak terkendali. Alih-alih memperbaiki sistem distribusi, aturan ini justru membuat masyarakat semakin sulit mendapatkan gas subsidi.
Sebagai informasi, larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer bertujuan untuk mencegah penimbunan, memperbaiki distribusi, dan memastikan gas bersubsidi tepat sasaran. Namun, di lapangan, kebijakan ini justru menimbulkan dampak negatif, terutama bagi masyarakat yang terbiasa membeli LPG dari pengecer terdekat.
“Kami berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini dan memastikan distribusi gas tetap lancar agar tidak semakin membebani masyarakat,” tegas Sani.
Dengan kondisi saat ini, DPRD Samarinda akan terus mengawal permasalahan ini dan mendorong pemerintah untuk mencari solusi terbaik demi kesejahteraan masyarakat. (IA/Adv)

Tinggalkan Balasan