EXPRESI.co, BONTANG – Kebijakan Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah kembali menjadi sorotan. Kali ini, terkait dengan kebijakan dan keputusannya melantik Sekda Kota Padang non aktif Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Sumbar beberapa hari lalu.
Melalui keterangan resminya, Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan jika saat dilantik sebagai Kadis DPMD Amasrul masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdak) Padang non aktif. Amasrul dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekda Kota Padang lantaran sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin PNS berdasarkan PP nomor 53/2010.
Amasrul juga disebut Hendri Septa hingga kini masih menerima gaji dan tunjangan jabatan. Meski sebelumnya Amasrul sudah meminta izin, namun hijrahnya Amasrul ke Provinsi itu tanpa seizin dirinya. Alasannya, karena yang bersangkutan masih menjalani proses penegakan disiplin
Melihat ada yang tak beres dengan keputusan, kebijakan dan proses pelantikan itu, mantan anggota DPRD sekaligus penggiat demokrasi Sumbar Yul Akhyari Sastra, melaporkan Gubernur Mahyeldi ke Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Sumatra Barat. Yul menilai adanya potensi maladministrasi terhadap apa yang dilakukan oleh Gubernur Mahyeldi terkait dengan pelantikan Amasrul tersebut.
Yul Akhyari Sastra menyebutkan, dirinya sudah berkirim surat laporan ke Ombudsman Sumbar pada 24 Agustus 2021. Surat laporan itu ia layangkan atas nama kemauan sendiri lantaran melihat adanya potensi praktik maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Mahyeldi.
“Sudah saya laporkan Selasa kemarin. Laporan itu, terkait dengan dugaan tindakan Maaladminstrasi atas pelantikan Saudara Amasrul menjadi Kepala Dinas DPMD oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat pada tanggalRabu kemarin dengan SK Gubcrnur Nomor: 821/4421/BKD-2021,”kata Yul Akhyari Sastra, Jumat, 27 Agustus 2021.
Ditegaskan Yul Akhyari Sastra bahwa, tindakan yang dilakukan Mahyeldi itue, telah diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada ketentuan pasal 42 yang mana, setiap PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang melakukan upaya administratif, tidak dapat disetujui untuk pindah instansti.
Amasrul kata Yul, sebelumnya adalah Sekretaris Daerah Kota Padang yang telah dinonaktifkan oleh Wali Kota Padang karena dugaan Pelanggaran Disiplin PNS sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 dimaksud. Oleh sebab itu, status Amasrul pada saat dilantik, sedang dalam proses pemeriksaan ata? dugaan pelanggaran disiplin.
Karena itue, yang bersangkutan seharus tidak boleh dilakukan pindah mutasi dari instansi asal yaitu Pemerintah Daerah Kota Padang menjadi PNS di Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat apalagi menjadi Pejabat setingkat Kepala Biro.
“Tindakan gubernur dengan sendirinya ini, juga telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya ketentuan pada pasal 3 yang menyatakan tujuan UU adminstrasi pemerintahan adalah, menciptakan tertib penyelenggaraan adminstrasi pemerintahan dan menciptakan kepastian hukum,” tutup Yul.

Tinggalkan Balasan