EXPRESI.co, MAKASSAR – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait besaran gaji kepala desa, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Kebijakan ini merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan pasal 81 Ayat (2) huruf a, gaji kepala desa paling sedikit akan mencapai Rp 2.426.640, setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara itu, sekretaris desa akan memperoleh gaji minimal Rp 2.224.420, dan perangkat desa sebesar Rp 2.022.200, keduanya juga berdasarkan ketentuan PNS golongan II/a.

Penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya akan diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Pemerintah desa akan mengalokasikan paling banyak 30 persen dari APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan, sementara sisanya, yaitu 70 persen, digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan berbagai program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan yang terdiri dari beberapa jenis. Tunjangan jabatan untuk kepala desa sebesar Rp 500.000, sekretaris desa Rp 450.000, dan perangkat desa Rp 400.000.

Selain itu, tunjangan kinerja sebesar Rp 300.000 untuk kepala desa, Rp 250.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa juga akan diberikan.

Tunjangan kesejahteraan dan lainnya juga turut diberikan, dengan kepala desa memperoleh tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 200.000, sekretaris desa Rp 150.000, dan perangkat desa Rp 100.000.

Tunjangan lain-lain akan diberikan sebesar Rp 100.000 untuk kepala desa, Rp 75.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 50.000 untuk perangkat desa.

Menariknya, kepala desa juga akan menerima tunjangan purna tugas pada akhir masa jabatannya, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah.

Dengan kebijakan baru ini, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa di Indonesia pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. (*/FN)