EXPRESIco, SAMARINDA – Kasus penambangan batu bara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) terus menjadi sorotan, lantaran hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda kejelasan. Ketiadaan tindakan tegas terhadap pelaku ilegal membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi di kawasan konservasi tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal itu telah merusak setidaknya 3,26 hektare kawasan hutan yang menjadi bagian dari area konservasi pendidikan milik Unmul. Lebih dari itu, perambahan ini juga mengancam kelestarian satwa langka yang hidup di kawasan tersebut.

“Laporan sudah disampaikan pihak Unmul, baik dari fakultas kehutanan maupun pengelola KHDTK ke Gakkum LHK dan Polda Kaltim,” jelas Sarkowi.

Meskipun status lahan secara hukum jelas milik Universitas Mulawarman, Sarkowi menyayangkan masih terjadinya aktivitas tambang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan ketegasan hukum di lapangan.

Ia menilai bahwa kasus ini seharusnya menjadi alarm penting bagi semua pihak untuk memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan KHDTK, tidak hanya dari sisi pengawasan, tetapi juga dari aspek fasilitas, sumber daya manusia, dan alokasi anggaran.

“Kita sepakat dengan aspirasi para pendemo. Penegakan hukum harus jelas kelanjutannya. Ini saatnya KHDTK mendapat perhatian lebih,” tegas Sarkowi.

Lebih lanjut, ia mendorong agar perhatian terhadap KHDTK tidak hanya terbatas di Kalimantan Timur, melainkan juga berlaku untuk seluruh KHDTK di Indonesia sebagai aset penting pendidikan, penelitian, dan konservasi alam.

Dengan belum terungkapnya pelaku tambang ilegal di KHDTK Unmul, DPRD Kaltim menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga hukum, pemerintah, dan institusi pendidikan untuk menjaga integritas kawasan konservasi dari berbagai bentuk ancaman eksploitasi. (*/IA)